KECAPI

Kecapi adalah alat musik petik yang berasal dari daerh Jawa Barat. Bentuk organologi kecapi adalah sebuah kotak kayu yang diatasnya berjajar dawai/senar, kotak kayu tersebut berguna sebagai resonatornya. Alat musik yang menyerupai kecapi adalah siter dari Jawa Tengah.

KENDANG

Kendang adalah sejenis alat musik perkusi yang membrannya berasal dari kulit hewan (kambing). Kendang atau gendang dapat dijumpai di banyak wilayah Indonesia. Di daerah Jawa Barat kendang mempunyai peranan penting dalam tarian Jaipong. Di Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali kendang selalu digunakan dalam permainan gamelan baik untuk mengiringi tarian, wayang dan ketoprak. Tifa adalah alat musik sejenis kendang yang dapat di jumpai di daerah Papua, Maluku dan Nias. Rebana adalah jenis alat musik yang biasa di gunakan dalam kesenian yang bernafaskan Islam. rebana dapat dijumpai hampir di sebagian wilayah Indonesia.

GAMELAN

Gamelan adalah alat musik yang terbuat dari bahan logam, gamelan berasal dari daerah Jawa tengah, Yogyakarta, Jawa Timur juga di Jawa Barat disebut dengan Degung dan di Bali disebut Gamelan Bali.

GENDER

Gender, adalah alat musik yang terdiri dari bilah-bilah metal yang ditegangkan dengan tali. Gender dapat dibedakan menjadi:Gender, terdiri atas:

Gender Barung. Gender Barung memiliki bilah metal dengan ukuran sedang dalam keluarga Gender. Gender Barung memiliki titi nada satu oktaf lebih rendah dari Gender Panerus.

gender Panerus. Gender Panerus memiliki bilah-bilah yang paling kecil dalam keluarga Gender. Gender Panerus memiliki titi nada satu oktaf lebih tinggi daripada Gender Barung.

SLENTEM

Slentem, adalah alat musik dengan bilah metal dan resonator terbesar dalam keluarga gender. Biasanya Slentem memiliki tujuh bilah dan memiliki titi nada satu oktaf dibawah Saron Demung

SARON

Saron (atau disebut juga ricik) adalah salah satu instrumen gamelan yang termasuk keluarga balungan.

Dalam satu set gamelan biasanya punya 4 saron, dan kesemuanya memiliki versi pelog dan slendro. Saron menghasilkan nada satu oktaf lebih tinggi daripada demung, dengan ukuran fisik yang lebih kecil. Tabuh saron biasanya terbuat dari kayu, dengan bentuk seperti palu.

KEMPYANG

Dua instrumen jenis gong berposisi horisontal ditumpangkan pada tali yang ditegangkan pada bingkai kayu. Kethuk - kempyang memberi aksen-aksen alur lagu gendhing menjadi kalimat kalimat yang pendek.

Pada gaya tabuhan cepat lancaran, sampak, srepegan, dan ayak ayakan, kethuk ditabuh di antara ketukan ketukan balungan, menghasilkan pola-pola jalin-menjalin yang cepat.Talempong adalah alat musik tradisional Minangkabau, biasanya terbuat dari kuningan dan bentuknya mirip dengan alat musik gamelan yang ada dijawa.

TALEMPONG

Talempong ini telah disusun sesuai dengan tangga nada yang ditentukan oleh masing-masing lempengan batu tersebut, sehingga bisa dimainkan mengikuti irana lagu Tradisional Minangkabau.

SULING

Suling adalah instrumen musik tiup yang terbuat dari bambu hampir semua daerah di Indonesia dapat dijumpai alat musik ini. Saluang adalah alat musik tiup dari Sumatera Barat, serunai dapat dijumpai di Sumatera Utara, Kalimantan. Suling Lembang berasal dari daerah Toraja yang mempunyai panjang antara 40 – 100 cm dengan garis tengah 2 cm.

CELEMPUNG

Siter dan celempung adalah alat musik petik di dalam gamelan Jawa. Ada hubungannya juga dengan kecapi di gamelan Sunda.

KENONG

kenong = alat musik gamelan jawa yang bernada tinggi dan nyaring di buat dari perunggu, bentuknya seperti gong di letakkan pada posisi telungkup pada dua utas tali yang direntangkan bersilang pada sebuah landasa

KENDHANG CIBLON

Kendhang adalah instrumen dalam gamelan Jawa yang salah satu fungsi utamanya mengatur irama. Instrument ini dibunyikan dengan tangan, tanpa alat bantu. Jenis kendang yang kecil disebut ketipung, yang menengah disebut kendang ciblon/kebar. Pasangan ketipung ada satu lagi bernama kendang gedhe biasa disebut kendang kalih. Untuk wayangan ada satu lagi kendhang yang khas yaitu kendhang kosek.

KETIPUNG

Ketipung adalah alat yang paling kecil dan punya nada paling tinggi dibandingkan dengan yang lainnya

GENDER PENERUS

gender penerus adalah instrumen yang bentuknya seperti slenthem akan tetapi nada-nadanya lebih banyak sehingga bentuknya nampak lebih panjang. Instrumen ini bertugas sebagai pemangku lagu (pamurba lagu apabila tidak ada rebab), meneruskan wiled rebab dengan wiled khusus yang remit.

BONANG CIBLON

alat musik gamelan Jawa, bentuknya seperti bonang, bersatu tempat dengan ketuk, berfungsi sebaai g pemberi tekanan pada irama musik gamelan

REBAB

Rebab adalah alat musik gesek yang biasanya menggunakan 2 atau 3 dawai, alat musik ini banyak di temukan di negara-negara Islam.

Alat musik yang menggunakan penggesek dan mempunyai tiga atau dua utas tali dari dawai logam (tembaga) ini badannya menggunakan kayu nangka dan berongga di bagian dalam ditutup dengan kulit lembu yang dikeringkan sebagai pengeras suara.

GAMBANG

Sebutan Gambang di ambil dari nama dua buah alat perkusi, yaitu gambang. Bilahan gambang yang berjumlah 18 buah, biasa terbuat dari kayu suangking, huru batu atau kayu jenis lain yang empuk bunyinya bila dipukul.

SARON BARUNG

Saron berukuran sedang dan beroktaf tinggi. Seperti demung, saron barung memainkan balungan dalam wilayahnya yang terbatas. Pada teknik tabuhan imbal-imbalan, dua saron barung memainkan lagu jalin menjalin yang bertempo cepat. Seperangkat gamelan mempunyai satu atau dua saran barung, tetapi ada gamelan yang mempunyai lebih dan dua saron barung. Suatu perangkat gamelan bisa mempunyai saron wayangan yang berbilah sembilan. Sebagaimana namanya menunjukkan, saron ini dimainkan khususnya untuk ansambel mengiringi pertunjukan wayang.

ANGKLUNG

Angklung adalah sebuah alat atau waditra kesenian yang terbuat dari bambu khusus, yang ditemukan oleh Bapak Daeng Sutigna sekitar tahun 1938. Ketika awal penggunaannya angklung masih sebatas kepentingan kesenian lokal atau tradisional. Namun karena bunyi-bunyian yang ditimbulkannya sangat merdu dan juga memiliki kandungan lokal dan internasional seperti bunyi yang bertangga nada duremi fa so la si du dan daminatilada, maka angklung pun cepat berkembang, tidak saja dipertunjukan lokal tapi juga dipertunjukan regional, nasional dan internasional. Bahkan konon khabarnya pertunjukan angklung pernah digelar dihadapan Para pemimpin Negara pada Konferensi Asia Afika di Gedung Merdeka Bandung tahun 1955.


http://www.mtsmrf.nu1.jtl.com

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia mulai pada tahun 1998 sampai saat ini membuat masyarakat menjadi sangat selektif dalam menyimpan asetnya terutama harta lancar seperti uang yang mereka miliki. Kebanyakan dari masyarakat memperlakukan kelebihan uang yang mereka miliki untuk ditabung. Berbicara soal menabung, banyak sekali jenis tabungan yang ada mulai dari tabungan berbunga di bank konvensional hingga yang sedang hangat dibicarakan saat ini yaitu tabungan mudharabah atau bagi hasil. Hal tersebut membuat masyarakat (nasabah bank) harus memilih dan membandingkan tabungan manakah yang lebih menguntungkan bagi mereka sebagai nasabah, apakah tabungan konvensional atau tabungan bagi hasil di bank yang berbasis syariah.
Pada dasarnya bank konvensional di Indonesia seperti Bank XXX mempunyai sistem untuk menentukan besarnya bunga yang mereka berikan kepada masyarakat (nasabah) dengan menggunakan metode perhitungan bunga rata – rata harian. Sedangkan tabungan mudharabah menggunakan sistem pembagian nisbah bagi hasil yang telah disepakati oleh pihak bank dan nasabah. Sehingga dengan adanya berbagai jenis tabungan tersebut masyarakat (nasabah) dapat mengetahui bagaimana sistem kerja pada kedua jenis tabungan tersebut dan dapat membandingkan kedua jenis tabungan tersebut.
Kegiatan bank syariah pada dasarnya merupakan perluasan jasa perbankan, bagi masyarakat yang membutuhkan dan menghendaki jasa pembayaran perbankan yang tidak didasari pada sistem bunga yang dianggap ribabagi sebagian besar masyarakat (nasabah) melainkan pembayaran atas dasar prinsip syariah yaitu sistem bagi hasil yang dianggap lebih halal.
Dengan latar belakang masalah di atas maka penulis memberi judul penulisan ilmiah ini dengan judul “Perbandingan Pendapatan Tabungan Bank Konvensional dan SYARIAH pada Bank DKI”.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam penulisan ini, masalah yang akan dibahas adalah :
Bagaimana perbandingan pendapatan nasabah jika menabung di bank konvensional yang menggunakan sistem bunga dan menabung di bank syariah dengan sistem bagi hasilnya, serta bagaimana perhitungannya ?
Bagaimana pencatatan transaksi yang dilakukan oleh bank konvensional dan syariah, apakah ada perbedaan pencatatan transaksi atau tidak ?
1.3 Batasan Masalah
Dalam penulisan ilmiah ini penulis hanya membatasi masalah pada jasa ataupun produk bank berupa tabungan, bukan jasa atau produk bank lainnya seperti deposito, punjaman dan lainnya. Jenis produknya adalah tabungan konvensional dan tabungan syariah.
1.4 Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini adalah :
Untuk mengetahui bagaimana perbandingan pendapatan nasabah jika menabung di bank konvensional yang menggunakan sistem bunga dan menabung di bank syariah dengan sistem bagi hasilnya, serta bagaimana cara perhitungannya.
Untuk mengetahui bagaimana pencatatan transaksi yang dilakukan oleh bank konvensional dan syariah, apakah ada perbedaan pencatatan transaksi atau tidak.
1.5 Metode Penelitian
1.5.1 Objek penelitian
Yang menjadi objek dalam penulisan ilmiah ini adalah Bank DKI pada periode XXX 2010.
1.5.2 Data Variabel
Data yang digunakan adalah data perhitungan bagi hasil yang diterapkan Bank DKI Syariah serta perhitungan bunga yang diterapkan Bank DKI Konvensional.
1.5.3 Metode pengumpulan data
1) Data Primer
Merupakan data yang didapat dari Bank DKI Konvensional serta Bank DKI Syariah. Dan dalam hal ini penulis mendapatkan data dengan menanyakan langsung pada pihak bank yang berhubungan dengan penulisan ilmiah ini.
2) Data Sekunder
Data sekunder digunakan untuk melengkapi data – data yang diperlukan dalam penulisan ilmiah ini, yaitu berupa buku – buku dan bahan perkuliahan yang mempunyai relevansi dengan penulisan ilmiah ini.


BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Kerangka Teori
2.1.1 Pengertian Bank
Berikut ini adalah beberapa definisi bank yang dikemukakan anatara lain :
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (UU No.7 Tahun 1992, tentang Perbankan)
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpananan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (UU No.10 Tahun 1998, tentang Perbankan)
Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang – undang tentang Perbankan yang berlaku. (UU No.23 Tahun 1999, tentang Perbankan)
Bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum dan untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut (http//www.wikipedia.org/wiki/bank)
Menurut Undang – undang RI nomor 14 tahun 1967 pasal 1 tentang pokok – pokok perbankan yang dimaksud dengan perbankan adalah lembaga keuangan yang mutu pokoknya memberikan kredit dan jasa – jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Menurut Kasmir (2001:23), bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat serta memberikan jasa – jasa bank lainnya.
Sedangkan pengertian bank yang tercantum pada Pernyataan Standar Akuntansi Kenuangan (PSAK) No.31 dalam standar akuntansi keuangan (1991:31), bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak – pihak yang memiliki kelibihan dana dan pihak – pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
Dari beberapa definisi di atas penulis dapat menyimpulkan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang kekurangan dana dalam bentuk kredit serta untuk memperlancar lalu lintas pembayaran.
Sedangkan menurut Undang – undang Pokok Perbankan nomor 10 tahun 1998 jenis – jenis perbankan terdiri dari barbagai segi diantaranya adalah :
Segi Fungsinya
Bank Umum
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Segi Kepemilikannya
Bank milik pemerintah
Bank milik swasta nasional
Bank milik koperasi
Bank milik asing
Bank milik campuran
Segi Status
Bank devisa
Bank non devisa
Segi Cara Menentukan Harga
Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
Bank yang berdasarkan prinsip syariah
2.1.2 Bank Umum
Berikut ini adalah beberapa definisi bank umum diantaranya adalah :
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (UU RI No.2 Tahun 1992)
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. (UU RI No.10 Tahun 1998)
Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jal beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya. (http://www.wikipedia.org/wiki/bank_umum).
2.1.3 Kegiatan Bank Umum
Adapun kegiatan – kegiatan yang dilakukan oleh bank umum, menurut Kasmir (2002:61) adalah sebagai berikut :
Menghimpun dana dari masyarakat (finding) dalam bentuk :
Simpanan Giro (Demand Deposit)
Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Simpanan Deposito (Time Deposit)
Menyalurkan dana ke masyarakat (lending) dalam bentuk :
Kredit Investasi
Kredit Modal Kerja
Kredit Perdagangan
Memberikan jasa – jasa bank lainnya (service) seperti :
Transfer (kiriman uang)
Inkaso (Collection)
Kliring
Safe Deposit Box
Bank Card
Bank notes (valas)
Bank Garansi
Refrensi Bank
Bank Draft
Letter of Credit
Cek wisata (Travellers Cheque)
Jual beli surat – surat berharga
Menerima setoran seperti pembayaran pajak, pembayaran telepon, pembayaran air, pembayaran listrik, pembayaran uang kuliah.
Melayani pembayaran – pembayaran seperti pembayaran gaji, penisun, honorarium, pembayaran deviden, pembayaran kupon, pembayaran bonus / hadiah.
Di dalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi penjamin emisi (underwriter), penjamin (guarantor), wali amanat (trustee), perantara perdagangan efek (pialang / broker), pedagang efek (dealer), perusahaan pengelola dana (invesment company).
2.1.4 Pengertian dan Sumber Dana Bank Konvesional
Menrut Kasmir (2002:61) yang dimaksud dengan sumber – sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Adapun sumber – sumber dana bank tersebut adalah sebagai berikut :
Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Pencarian dana sendiri terdiri dari :
Setoran modal dari pemegang saham
Cadangan – cadangan bank
Laba bank yang belum dibagi
Dana yang berasa dari masyarakat luas
Sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk :
Simpanan Giro
Simpanan Tabungan
Simpanan Deposito
Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
Kredit likuidasi dari Bank Indonesia
Pinjaman antar bank (call money)
Pinjaman dari bank – bank luar negeri
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
2.1.5 Bank Syariah
Menurut UU No.10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sedangkan menurut Kasmir (2002:38) bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah dalam penetapan harga produknya sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip konvesional. Bank berdasarkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembayaran usaha atau kegiatan perbankan lainnya.
2.1.5.1 Prinsip Syariah
Menurut Undang – undang RI No.10 Tahun 1998 yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
2.1.5.2 Prinsip Operasi Bank Syariah
Bank Syariah menganut prinsip – prinsip operasi sebagai berikut :
Prinsip Keadilan
Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara Bank dan Nasabah.
Prinsip Kemitraan
Bank Syariah menempatkan nasabah penyimpanan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank pada kedudukan yang sama dan sederajat dengan mitra usaha. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, resiko dan keuntungan yang berimbang diantara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun Bank. Dalam hal ini Bank berfungsi sebagai intermediary institution lewat skim – skim pembiayaan yang dimilikinya.
Prinsip Keterbukaan
Melalui laporan keuangan bank yang terbuka secara berkesinambungan, nasabah dapat mengetahui tingkat keamanan dana dan kualitas manajemen bank.
Univeralitas
Bank dalam mendukung operasionalnya tidak membeda bedakan – suku, agama, ras, dan golongan agama dalam masyarakat dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil’alamin.
2.1.5.3 Pengertian dan Sumber Dana Bank Syariah
Bank syariah adalah Bank Umum yang melaksanankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. (UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan).
Menurut Zainal Arifin (2005:46) sumber dana Bank Syariah adalah :
Modal Inti
Adalah dana modal sendiri yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham baru, yakni pemilik bank. Pada umumnya dana modal inti terdiri dari :
Modal yang disetor oleh para pemegang saham, sumber utama dari modal perusahaan adalah saham.
Cadangan, yaitu sebagian laba bank yang tidak terbagi yang disisihkan untuk menutup timbulnya resiko kerugian dikemudian hari.
Laba ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagkan kepada para pemegang saham sendiri melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diputuskan untuk ditahan kembali dalam bank.
Komisi Ekuitas
Bank menghimpun dana bagi hasil atas dasar prinsip mudharabah, yaitu akad kerjasama antara pemilik dana dengan pengusaha untuk melakukan suatu usaha bersama – sama dan pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolaan bisnis sehari – hari. Keuntungan yang diperoleh dibagi antara keduanya dengan perbandingan (nisbah) yang telah disepakati sebelumnya.
Dana Titipan
Adalah dana pihak ketiga yang dititipkan pada bank, yang umunya berupa giro atau tabungan. Pada umumnya motivasi utama orang menitipkan dananya pada bank adalah untuk keamanan dana mereka dan memperoleh keleluasaan untuk menarik kembali dananya.
2.1.6 Pengertian Bagi Hasil
Pada dasarnya operasi perbankan dan lembaga keuangan syariah menjalankan sistem bagi hasil atau yang lebih dikenal dengan Mudaharabah. Secara etimologis Mudharabah (bagi hasil) berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usahan.
Menurut Syafi’i Antonio (2001:95) secara teknis, al-mudharabah atau bagi hasil adalah kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, maka si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
2.1.7 Perbedaan Bagi Hasil dan Bunga
Dalam konsep islam sangat dilarang memakai sistem bunga dalam bermuamalah atau lebih dikenal dengan sistem riba. Riba menurut bahasa artinya ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain riba dikatakan pula tumbuh dan membesar. Riba sangat dilarang dan diharamkan di dalam Al-Quran dan Hadist. Secara umum Imam Nawawi menjelaskan bahwa riba yang dilarang dalam Al-Quran dan Hadist adalah penambahan atas harga pokok.
Imam Al-Razi mencoba menjelaskan alasan pelarangan riba. Pertama, riba berarti mengambil harta si peminjam secara tidak adil. Pemilik uang biasanya berdalih ia berhak atas keuntungan bisnis yang dilakukan oleh si peminjam. Kedua, dengan riba seseorang akan malas bekerja dan berbisnis karena dapat duduk tenang sambil menunggu uangnya. Ketiga, riba akan merendahkan martabat manusia, karena untuk memenuhi hasrat dunianya seseorang tidak segan – segan meminjam engan bunga tinggi walaupun akhirnya dikejar – kejar penagih hutang. Lebih jelasnya perbedaan bunga dan bagi hasil akan diterangkan sebagai berikut :
Tabel 2.1
Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil
BUNGA BAGI HASIL
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
Besarnya prsentase berdasarkan pada jumlah uang (mudal) yang dipinjamkan
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah pertimbangan oleh pihak nasabah untung atau rugi
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat
Eksistensi bunga diragukan oleh semua agama termasuk agama islam Penentuan besarnya rasio / nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan pedoman pada emungkinan untung / rugi
Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah yang akan diperoleh
Bagi hasil tergantung dengan keuntungan proyek yang dijalankan. Bila uaha merugi, kerugian akan ditanggung oleh kedua belah pihak
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
Tidak ada yang meraguka keabsahan bagi hasil
2.1.8 Perbedaan Perbankan Syariah dengan Konvensional
Adapun perbedaan antara Perbankan syariah dengan Konvensional. Menurut Syafi’i Antonio ( 2001:34) perbedaan tersebut akan disajikan seperti tabel di bawah ini :
Tabel 2.2
Perbedaan Perbankan Syariah dengan Konvensional
BANK SYARIAH BANK KONVENSIONAL
Melakukan investasi – investasi yang halal saja.
Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa.
Profit dan falah oriented.
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan.
Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan Dewan Pengawas Syariah. Investasi yang halal dan haram.
Memakai perangkat bunga.
Profit oriented.
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitor – debitor.
Tidak terdapat dean sejenis.
2.2 Alat Analisis
Alat analisis yang digunakan oleh peniiti kali ini adalah rumus – rumus yang digunakan perbankan dalam melakukan perhiungan hasil dari tabungan. Seperti perhitungan bunga dengan metode saldo harian dan perhitungan bagi hasil dengan nisbah.
Rumus yang digunakan oleh bank konvensional DKI
Perhitungan bunga dengan metode harian
Bunga = jumlah (saldo X % bunga X jumlah hari)
365 hari
Rumus yang digunakan oleh bank syariah DKI
Menghitung rata – rata harian nasabah
F = a1 + a2 + a3 + .... + an
Keterangan : a1 ,a2 ..... an = saldo tunggal 1 s/d n bulan berjalan
n = jumlah hari dalam bulan berjalan
F = saldo rata – rata nasabah
Menghitung bagi hasil nasabah
H = F / E * D * G
Keterangan : H : Porsi bagi hasil untuk nasabah bulan ini
F : Saldo rata – rata nasabah
E : Saldo rata – rata seluruh nasabah
D : Pendapatan investasi yang dibagikan
G : Nisbah nasabah
BAB III
METODE PENULISAN
Objek Penelitian
Objek penulisan ilmiah ini adalah beberapa bank yang terkait dalam penulisan ini diantaranya Bank DKI Cabang Gunadarma Kelapa Dua yang berlokasi di Jl. Akses UI, Kelapa Dua, Depok .
Data atau Variable yang Digunakan
Data maupun variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah :
Data Primer
Data primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah perhitungan pembagian hasil yang diterapkan di Bank Syariah DKI serta perhitungan bunga di Bank DKI.
Data sekunder
Data sekunder yang digunakan dalam penelitian adalah buku – buku dan bahan – bahan kuliah yang mempunyai relevensi dengan penulisan ilmiah ini.
Metode Pengumpulan Data
Metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah sebagai berikut :
Studi Lapangan
Studi lapangan yang dilakukan penulis untuk mendapatkan data yang berhubungan dengan penulisan ini yaitu dengan menanyakan secara langsung pada pihak bank terkait.
Studi Pustaka
Studi pustaka dilakukan dilakukan dengan membaca literatur, mendalami dan memahami teori serta konsep penelitian sejenis yang dijadikan landasan bagi peneliti. 

KISI – KISI ULANGAN UMUM SEMSETER GASAL

Jenis Sekolah               : MTs Ma’arif  NU 1 Jatilawang                                                                                                         Alokasi Waktu                        : 120 Menit
Mata Pelajaran            : PKn                                                                                                                                                   Jumlqh Soal                             : 45 PG 5 essay
Kurikulum                   : KTSP                                                                                                                                                            Penulis                                     : Suharningsih, S.Pd

NO
KOMPETENSI DASAR
BAHAN
KELAS / SMT
MATERI
INDIKATOR SOAL
BENTUK SOAL
NOMOR SOAL
1
1.     Menjelaskan pentingnya usaha pembelaan negara
1.1 Menguraikan unsur – unsur negara
IX / I
Pembelaan Negara

·     Menyebutkan asal kata ngara
·     Menjelaskan pengertian Negara
·     Menjelaskan sifat – sifat negara
·     Menguraikan unsur – unsur negara
·     Menjelaskan pengertian rakyat
·     Menyebutkan wilayah suatu negara
·     Menjelaskan batas – batas wilayah suatu negara
·     Menjelaskan pengertian pengakuan de Facto

PG
ESSAY
PG

PG
PG
PG
PG



PG

1
1
2
3,4
5
6
7,8




9

1.2 Menentukan fungsi negara


·     Menjelaskan fungsi negara secara umum
·     Menjelaskan fungsi negara menurut teori kenegaraan
·     Mejelaskan tujuan negara secara umum
·     Menjelaskan tujuan nasional Indonesia
·     Menyebutkan faktor – faktor yang mempengaruhi tujuan setiap negara
PG
PG

PG

ESSAY
PG

10
11

12
2
13


1.3 Menemukan hak – hak dan kewajiban  warga negara


·     Memberikan  contoh hak warga negara
·     Memberikan contoh kewajiban warga negara
PG
PG
14
15

2.     Mengidentifikasi bentuk – bentuk usaha pembelaan negara
2.1 Mengidentifikasi  peraturan – peraturan perundang – undangan  tentang wajib bela negara




·     Menyebutkan landasan idiil pembelaan negara
·     Menunjukkan pasal dalam UUD 1945 yang
     menagtur bela negara
·     Menunjukkan Undang – undang tentang
    pertahanan negara


PG

PG

PG


16

17, 18

19

2.2 Menunjukkan contoh tindakan yang menunjukkan  upaa bela negara


·     Menjelaskan pengertian patriotisme
·     Memberikan contoh – contoh bentuk partisipasi warga Negara  dalam usaha bela Negara
·     Menjelaskan komponen – komponen  usaha
    pertahanan dan keamanan negara
PG
PG


PG
20
21


22

3.      Menampilkan  peran serta  dalam usaha pembelaan Negara
3.1 Menentukan sikap terhadap pihak – pihak tertentu yang ingin menghancurkan NKRI







·     Memberikan contoh ancaman dibidang  pertahanan  dan keamanan
·    Menentukkan sikap terhadap pihak – pihak tertentu yang ingin menghancurkan NKRI


PG







PG


23

24

3.2 Menentukan partisipasi dalam usaha bela negara


·           Memberikan contoh sikap yang menunjukkan partisipasi dalam usaha pembelaan negara dilngkungannya
ESSAY
3
2
1.     Mendeskripsikan pengertian otonomi daerah
1.1 Menemukan hakekat otonomi daerah

Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah

·     Menjelaskan pengertian otonomi daerah
·     Menjelaskan hakekat otonomi daerah
·   Menyebutkan faktor – faktor  pendukung   pelaksanaan  otonomi daerah
·     Menebutkan asas – asas  otonomi daerah
·     Menjelaskan pengertian  asas desentralisasi
·      Menyebutkan Undang – undang tentang otonomi daerah
·     Menjelaskan pengertian daerah otonom
·   Menjelaskan pembagian daerah yang bersifat otonom berdasarkan pasal 18 ( 1 ) UUD 1945
·     Menyebutkan kepala daerah tingkat I
·   Menjelaskan proses  pemilihan  kepala daerah dan wakil kepala daerah
·     Menyebutkan tugas  dan wewenang  kepala daerah
·     Menjelaskan kewenangan  pemerintah  daerah
·   Menjelaskan hal – hal yang menjadi urusan pemerintahan pemerintah daerah
·     Menyebutkan  tugas dan wewenang DPRD
·     Menyebutkan sumber – sumber pendapatn daerah

PG
PG
PG

ESSAY
PG

PG

PG

PG


PG
PG

PG



PG

PG

PG
PG

25
26
27

4
28
29

30
31




32
33

34



35

36

37
38

1.2 Menemukan rumusan tujuan pembentukan otonomi daerah


·     Menjelaskan tujuan pembentukkan otonomi daerah
PG
39,40

2.     Menjelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik didaerah
2.1 Menguraikan  pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik  didaerah






·     Menjelaskan pengertian kebijakan publik
·   Menjelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik
·   Memberi contoh partisipasi  masyarakat dalam kebijakan publik



PG
PG


PG



41
42


43

2.2 Menganalisis konsekuensi tidak aktifnya masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik  didaerah


·   Menjelaskan konsekuensi tidak aktif nya masyarakat  dalam perumusan  dan pelaksanaan  kebijakan publik didaerah
·      Menjelaskan faktor – faktor yang menyebabkan kurangnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik

·   Mejelaskan konsekuensi kebijakan publik yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat
PG


PG




ESSAY


44


45




5

Mengetahui
Kepala  Madrasah





Drs. MASNGUD MD
                                                     NIP.-

Jatilawang,         2010

Guru Mata Pelajaran




SUHARNINGSIH, S.Pd
                                                   NIP.